Ternak Berkeliaran di Area KTM Lagita Bakal Disanksi Sesuai Perda

Senin 08 Jul 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Agenda rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka penertiban hewan ternak di kawasan KTM Lagita dilaksanakan oleh jajaran Tripika Kecamatan Ketahun pada Senin, 8 Juli 2024 ini.

Hadir dalam kegiatan Rakor penertiban hewan ternak ini diantaranya adalah Tripika Kecamatan Ketahun, Kades Giri Kencana, Kades Pasar Ketahun, Kades Urai dan pemilik hewan ternak.

Dari Rakor tersebut telah disepakati beberapa poin dasar hukum dan sanksi yang akan diberlakukan terhadap hewan ternak yang masih diliarkan di kawasan KTM Lagita. 

Diantaranya adalah, poin satu yakni sesuai dengan Perda yang ada dilarang hewan ternak diliarkan di wilayah KTM Lagita dengan jangka 1 bulan.

BACA JUGA:Soal Judi Online, Ini Warning Tegas Kapolsek Ketahun

BACA JUGA:Gratis! 430 Dosis Vaksin Rabies, Ini Hewan yang Jadi Sasaran Puskeswan

 Selanjutnya, poin kedua, apabila terjadi pelanggaran di poin 1 maka akan mendapatkan sankai sesuai Perda Bengkulu Utara nomor 21 Tahun 1998 tentang larangan melepas hewan ternak.

 Apabila dilepas sengaja dikenakan denda 40 persen dari taksiran harga, apabila hewan lepas karena kelalaian dikenakan denda 25 persen dari taksiran harga.

 Poin ketiga, apabila hewan lepas baik disengaja maupun kelalaian dan menimbulkan kerugian pihak lain maka pemilik hewan wajib mengganti kerugian tersebut dan dikenakan denda administratif.

"Kami harapkan, poin-poin ini bisa menjadi pegangan bagi seluruh pemilik hewan ternak agar tidak melepas liarkan kembali ternak-ternaknya terkhusus di kawasan KTM Lagita," ujar Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH.

BACA JUGA: Hitungan Jam Usai Gasak iPhone XR Karyawan Klinik Kecantikan, Maling Ini Digulung Unitres Gajah Sebelat

BACA JUGA:Tak Bisa Mengandalkan Mesin Pompa, Kades: Kita Butuh Anggaran untuk Rehab Bendungan

Di sisi lain, Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, menegaskan bahwa penertiban hewan liar di kawasan KTM Lagita ini diharapkan bisa membantu upaya penataan dan menciptakan situasi yang nyaman terhadap seluruh pusat-pusat fasilitas umum pelayanan masyarakat.

"Kita harapkan poin kesepakatan ini bisa dipahami dan kita jalankan bersama-sama. Supaya tidak ada lagi hewan ternak yang liar atau bebas di kawasan KTM Lagita dan menganggu ketertiban atau kenyamanan umum," demikian Camat. (*)

Kategori :