Kok Ngeri Ya?, 300 Ribu Orang Indonesia Kena Stroke, 250 Ribu Serangan Jantung

Kamis 04 Jul 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Dia juga berharap, surat upaya yang dilakukan pemerintah daerah secara administratif ini, dilanjut lagi oleh lembaga secara politis. 

Untuk itu, Tommy mengaku akan mencoba berkomunikasi dengan sejawatnya sesama legislator, untuk menyikapi persoalan yang terjadi.

"Karena ini persoalan rakyat dan terkait dengan pelayanan fundamental prinsip, seperti pendidikan dan kesehatan," ungkapnya. 

Sekadar mengulas, sebagaimana telah ditulis RU awal November tahun 2023 lalu, pasca disahkannya Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Oktober 2023. Maka secara otomatis UU No. 5 Tahun 2014 resmi dicabut. 

BACA JUGA:Dewan Pastikan Tidak Ada Lagi Penyertaan Modal ke BPR Mukomuko

BACA JUGA:Cegah Demam Berdarah Jangan Andalkan Fogging

Dalam UU ASN terbaru itu, salah satu poin yang ditetapkan, yakni mengenai penataan pegawai non-ASN atau dikenal dengan istilah tenaga honorer. Instansi pemerintah juga dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer. 

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain pegawai ASN,” bunyi Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya juga mengatakan bahwa dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI merupakan langkah pemerintah untuk mengatur lebih dari 2,3 juta honorer di Indonesia. 

Anas menjelaskan tanpa RUU ASN, maka tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi tidak dapat lagi bekerja mulai November 2023. 

BACA JUGA:Dinas Kominfo Mukomuko Data Desa Blank Spot Internet

BACA JUGA:Ternyata! Korban Meninggal di Siring, Imam Masjid yang Pulang Melayat. Ini Dugaan Penyebabnya...

“Ada lebih dari 2,3 juta pegawai non-ASN kalau normatif, maka tidak lagi bekerja pada November 2023. Disahkannya RUU ini dapat memastikan bahwa semuanya aman dan tetap bekerja. Karena istilahnya, kita amankan dulu agar tetap terus bekerja,” ujarnya. 

Dari total 572.496 formasi yang ditetapkan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, sebanyak 80 persen formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan untuk tenaga honorer. Dengan kebijakan itu, Anas menyebut bahwa pemerintah memberikan prioritas bagi penataan pegawai non-ASN.

“Pemerintah secara konsisten memberi afirmasi, menunjukkan keberpihakan kepada pegawai non-ASN atau tenaga honorer, juga kepada eks THK (tenaga honorer kategori) II karena telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023, sebanyak 80 persen untuk pelamar dari tenaga non-ASN dan 20 persen untuk pelamar umum,” ucapnya dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.

Hanya saja meskipun diprioritaskan, namun para tenaga honorer yang mendaftar seleksi PPPK harus tetap memenuhi persyaratan tertentu, seperti kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan formasi. 

Kategori :