RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gusar di kalangan medis muncul, menyikapi langkah pemerintah mendatangkan dokter dari luar negeri.
Menteri Kesehatan atau Menkes Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, kemudian angkat bicara soal ini. Dalam paparannya, menyikapi persoalan kesehatan di Indonesia, sampai-sampai kebijakan mendatangkan dokter asing, berpangkal dari kondisional kasus kesehatan yang perlu ditangani serius.
Sementara, negeri ini masih dihadapkan dengan kekurangan tenaga profesional di lingkungan paramedis. Sudah menjadi rahasia umum pula, di tengah tingginya pendapatan seorang dokter spesialis.
Muncul kesan, pemerintah selaku otoritas justru harus manut dengan kalangan dokter alih-alih menempatkannya sebagai tenaga ahli dan spesialis.
BACA JUGA:Dewan Pastikan Tidak Ada Lagi Penyertaan Modal ke BPR Mukomuko
BACA JUGA:Cegah Demam Berdarah Jangan Andalkan Fogging
Seorang dokter yang bertugas lebih dari satu tempat, dengan statusnya sebagai dokter pegawai negeri, juga sudah menjadi rahasia umum.
Sementara, kini Indonesia dihadapkan dengan keberadaan fakta perlunya menyelamatkan 300 ribu orang Indonesia yang kena stroke, 250 ribu yang kena serangan jantung hingga 6 ribuan bayi yang kemungkinan besar meninggal setiap tahunnya.
"Bukan masalah saing-saingan....," lugas Menteri Kesehatan Budi Sadikin ditukil dari Antara, Kamis, 4 Juli 2024. Penegasan Budi ini, menyikapi animo pro dan kontra yang muncul menyikapi kebijakan pemerintah.
Tak hanya itu saja, Menkes Budi pula berujar, menuju satu abad Indonesia merdeka, Indonesia masih kekurangan tenaga spesialis.
BACA JUGA:Dinas Kominfo Mukomuko Data Desa Blank Spot Internet
BACA JUGA:Ternyata! Korban Meninggal di Siring, Imam Masjid yang Pulang Melayat. Ini Dugaan Penyebabnya...
Salah satu yang banyak terjadi kekosongan adalah dokter gigi. Runtut persoalan lainnya juga timbul, distribusi juga kurang. Dimana, 65 persen puskesmas di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) mengalami kekosongan 9 jenis tenaga kesehatan.
Lantas bagaimana status dari para dokter yang didatangkan dari luar negeri ini, turut menjadi hal yang diperbincangkan. Pasalnya, sejalan dengan disahkannya revisi UU ASN, klasifikasi aparatur di kanal-kanal pelayanan publik pemerintah hanya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Tidak mudahnya merekrut ASN, baik itu CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk penempatan di wilayah-wilayah khusus seperti pulau terdepan Indonesia, membawa pemikiran perlunya kebijakan khusus dari pemerintah.