MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, memusnahkan barang bukti dari 26 kasus atau perkara kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti kasus kejahatan yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Mukomuko, Rabu, 3 Juli 2024 itu untuk perkara sejak bulan Oktober 2023 hingga Mei 2024.
"Permusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan Kejaksaan Negeri Mukomuko yang dilakukan dua kali setahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH.
Kejari Mukomuko saat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan-Radar Utara/ Wahyudi -
Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan terhadap putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
BACA JUGA:Waspada.! Nama Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Kembali Dicatut
BACA JUGA:Lakukan Penyuluhan Hukum, Kejari Mukomuko Progamkan Jaksa Masuk Pesantren
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, handphone, obat-obatan, tojok atau engrek, dan pakaian.
Barang bukti yang dilakukan pemusnahan berasal dari barang bukti 26 kasus tindak pidana umum yang telah inkracht dari Pengadilan Negeri (PN).
Dari sebanyak 26 kasus tindak pidana umum, yang paling banyak yaitu kasus narkotika sebanyak 11 kasus, tindak pidana pencurian 4 kasus, penganiayaan 3 kasus, persetubuhan terhadap anak 6 kasus.
"Sedangkan untuk kasus kesehatan atau tindak pidana peredaran obat-obatan tanpa izin sebanyak satu kasus, dan satu kasus anak," pungkasnya. (*)