MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, mulai menyoroti dana penyertaan modal APBD Kabupaten Mukomuko yang dikelola oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mukomuko.
Bahkan kabarnya, Jaksa penyidik juga telah memanggil sejumlah oknum pejabat di lingkup BPR Mukomuko.
Kajari Mukomuko, Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH, MH ketika dikonfirmasi, Selasa 2 Juli 2024 membenarkan.
Pihaknya sekarang sedang menyoroti dana penyertaan modal Pemkab Mukomuko yang dikelola BPR Mukomuko.
BACA JUGA:Lakukan Penyuluhan Hukum, Kejari Mukomuko Progamkan Jaksa Masuk Pesantren
BACA JUGA:Momen Idul Adha 1445 Hijriah, Kejari Mukomuko Kurban 1 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kerbau
Menurut Kasi Pidsus, penyidik tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) khususnya dana penyertaan modal Pemkab Mukomuko tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2,5 miliar.
“Sekarang kami masih mengumpulkan bahan keterangan,” tegasnya.
Kasi Pidsus menyampaikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya. Di antaranya Direktur BPR, bagian marketing, dan juga staf.
Pihaknya akan mengagendakan memanggil bagian kreditur dan peminjam. Ditanya soal perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPR Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Dalami Perkara 20 Persen, Tiga Pejabat Diperiksa
Kasi Pidsus menjelaskan, adanya dugaan kredit fiktif yang diduga dilakukan oleh oknum dengan menggunakan identitas palsu untuk memperoleh fasilitas dari bank.
Namun hal itu belum dapat disimpulkan kepastiannya karena masih pulbaket.
”Yang jelas masih pulbaket. Untuk sementara anggaran penyertaan modal tahun anggaran 2022/2023. Sejumlah pihak, termasuk peminjam akan dimintai keterangannya,” jelasnya.