Banner Dempo - kenedi

Kamis Besok, Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi RSUD Ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko. Agung Malik Rahman Hakim SH, MH-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di RSUD Mukomuko ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Pelimpahan berkas tahap dua, dijadwal akan dilaksanakan Kamis, 4 Juli 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly SH, MH  melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa, 2 Juli 2024 menegaskan.

Setelah berkas perkara tahap dua dilimpahkan  ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Selanjutnya nanti, seluruh tersangka yang terlibat dalam perkara itu juga akan dibawa ke Bengkulu untuk dititipkan di Rutan Bentiring Bengkulu.

BACA JUGA:Lakukan Penyuluhan Hukum, Kejari Mukomuko Progamkan Jaksa Masuk Pesantren

BACA JUGA:Momen Idul Adha 1445 Hijriah, Kejari Mukomuko Kurban 1 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kerbau

"Setelah berkas tahap dua kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Paling lama satu minggu, giliran tersangka kita bawa ke Bengkulu. Kalau pelimpahan berkas hari Kamis tanggal 4 Juli besok. Kemungkinan pertengahan bulan Juli ini, tersangka sudah kita kirim untuk menjalani proses sidang di Bengkulu," tegas Agung.

Untuk diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko sumber dana dari APBD dan BLUD Tahun Anggaran 2016 sampai 2021.

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Sebanyak 7 tersangka yang akan dilimpahkan ke pengadilan itu yakni TA mantan direktur, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD, inisial A mantan Kepala Bidang Keuangan, Hi mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis, inisial KN Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD, JM mantan  Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dan HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko.

"Dugaan korupsi ini menyebabkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 4,8 miliar lebih setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu silam," jelasnya.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Dalami Perkara 20 Persen, Tiga Pejabat Diperiksa

Ditambahkan Agung, kerugian negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah itu, diduga kuat adanya mark up dan spj fiktif. Dengan rincian tahun 2016 KN sebesar Rp 892.6 juta lebih.

Tahun 2017 Rp 901,1 juta lebih. Tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih. Untuk Tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan di tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan