Banner Dempo - kenedi

Lakukan Penyuluhan Hukum, Kejari Mukomuko Progamkan Jaksa Masuk Pesantren

Kasi Intelijen Kejari Mukomuko. Radiman SH, MH-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, telah menjadwalkan untuk melaksanakan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) dengan menggelar penyuluhan hukum terhadap para santri di pondok pesantren.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman SH, MH ketika dikonfirmasi, Selasa, 25 Juni 2024 mengatakan.

Untuk jadwal penyuluhan hukum bagi para santriwan dan santriwati di pondok pesantren itu, akan dilakukan usai libur sekolah.

"Nanti kalau anak sekolah sudah masuk. Kita bukan hanya melaksanakan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah saja. Tetapi kami juga akan masuk ke Pesantren," tegas Radiman.

BACA JUGA:Momen Idul Adha 1445 Hijriah, Kejari Mukomuko Kurban 1 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kerbau

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

Ia juga menyampaikan, penyuluhan hukum yang akan dilaksanakan itu sebagai bentuk reminder atau pengingat kepada para remaja agar terhindar dari segala bentuk kejahatan.

Karena menurut Radiman, memasuki usia remaja itu sangat identik dengan  kenakalan remaja.

Bahkan kenakalan remaja itu juga sudah merambah ke sejumlah pondok pesantren di Indonesia.

Pihaknya tidak ingin kejadian-kejadian yang terjadi di pesantren yang sudah sangat meresahkan itu terjadi di pondok pesantren yang ada di Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Dalami Perkara 20 Persen, Tiga Pejabat Diperiksa

BACA JUGA:Geger.! Kejari Mukomuko Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD

"Untuk itu sangat diperlukan pengingat kepada para siswa atau santri agar bisa lebih menjaga sikapnya kepada sesama rekan baik sebaya atau lebih tua dan lebih muda dari dirinya,” jelasnya.

Radiman menambahan, kejahatan remaja yang sudah melewati batas wajar seperti bulying, penggunaan obat-obatan terlarang, pelanggaran UU ITE dalam bentuk pornografi atau pornoaksi hingga kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan