RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tata kelola layanan pemerintah di sektor pra nikah, harus memiliki desain tanggungjawab moril, menyikapi angka perceraian saban tahunnya yang membawa keprihatinan.
Selain menyoroti soal kerja-kerja di lingkungan Peradilan Agama. Kementerian Agama atau Kemenag, juga mesti memiliki desain kerja yang lebih proyektif dan evaluatif. Tidak sebatas menyelenggarakan program yang berfokus pada kuantitas ouput (dalam angka) tapi juga outcome (kualitas).
Program Bimbingan Kawin atau Bimwin, adalah salah satu program Kemenag, lewat perpanjangannya yakni Kantor Urusan Agama atau KUA.
Sebagaimana dijabar lewat laman resminya soal fungsi KUA. Kementerian Agama menerangkan, di dalam Bimwin, calon pasangan nikah diberikan bimbingan ilmu-ilmu yang setidak-tidaknya fokus pada delapan hal penting.
BACA JUGA:CPNS Formasi IKN, 2001 Putra-Putri Kaltim, Masuk Slot Khusus Tahun 2024
Mulai dari, membangun landasan keluarga sakinah, merencanakan ketahanan keluarga, dinamika pernikahan, kebutuhan keluarga, kesehatan keluarga;
Selanjutnya, membangun generasi berkualitas, ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan sampai dengan mengenali dan menggunakan hukum dalam melindungi pernikahan.
Bimbingan kawin ini sifatnya wajib. Hal ini diterangkan jajaran Kemenag, dalam upaya menyosialisasikan program kepada masyarakat.
Pegiat Perlindungan Perempuan dan Anak, Julisti Anwar, mengakatan, selain mengkhawatirkan adanya pemanfaatan layanan di lembaga peradilan agam oleh oknum-oknum tak bermoral.
BACA JUGA:Tak Perlu Membeli Obat Diapotek,Ternyata Bahan Dapur Mampu Mengobati Batuk
BACA JUGA:Musibah & Kecelakaan, SMKN 05 Bengkulu Utara Serahkan Manfaat Asuransi Kepada Ahli Waris Siswa
Sebut saja, kata dia, terduga pelaku asusila, memungkinkan menyalahgunakan fasilitas seperti dispensasi kawin, untuk menghindari jeratan pasal berat yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Dia menyerukan, perlunya sinergis mulai dari lembaga peradilan, kementerian agama dan kepolisian, dalam mengantisipasi kemungkinan praktik ini terjadi.
"Walau pun, serangkaian mekanisme sudah dijelas dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur soal dispensasi kawin ini," ujarnya.