BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu, disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua Raperda itu yakni tentang pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023 atau sisa perhitungan, dan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu tahun 2025-2045.
Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH mengatakan, pihaknya menyetujui kedua Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.
"Meskipun demikian kita tetap memberikan beberapa catatan," ungkap pria yang akrab disapa Wan Sui ini saat menyampaikan pemandangan akhir fraksinya dalam paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 01 Juli 2024.
BACA JUGA:Dalam Paripurna, Dewan Minta Angkutan BB dari Jambi Ditertibkan
BACA JUGA:Awas! Serangan Demam Berdarah Mulai Mengintai, Warga Diminta Waspada
Pertama, lanjut Wan Sui, untuk Raperda pertanggungjawaban APBD TA 2023, agar Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran (SILPA) dapat dibahas sebaik mungkin dalam ABD Perubahan tahun ini dan mengutamakan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
"Kemudian untuk RPJPD harus benar-benar menjadi acuan, terutama dalam mewujudkan cita-cita pembangunan di Provinsi Bengkulu," kata Wan Sui.
Tak jauh berbeda juga disampai Ketua Fraksi Persatuan Nurani Indonesia (PNI) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.
Usin menambahkan, untuk pembahasan SILPA pada APBD Perubahan tahun ini, diharapkan nantinya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat hadir.
BACA JUGA:Pengguna dan Penjaja Prostitusi Didenda. Germo atau Mucikari Dipenjara
BACA JUGA:Siap-siap, Pemilik Ternak 2 Desa Ini Bakal Dipanggil Tripika Ketahun
"Sedangkan RPJPD yang dalam pembahasannya tetap menyingkronkan dengan program dari pemerintah pusat, harus benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai pembangunan di daerah malah bertentangan dengan Perda tersebut," sampai Usin.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah menyampaikan, semua catatan yang diberikan fraksi-fraksi terkait kedua Raperda itu, bakal ditindaklanjuti pihaknya.
"Disamping itu kita juga memastikan bakal segera menyampaikan kedua Perda yang telah disahkan itu, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sehingga nantinya bisa dievaluasi sesegera mungkin," tutup Rohidin. (tux)