Pengguna dan Penjaja Prostitusi Didenda. Germo atau Mucikari Dipenjara

Senin 01 Jul 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Kepala Kantor Satpol PP Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Sasman, S.Sos, MM melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perda, Mirza Suryadi, SIP, membenarkan kejadian tersebut. 

Dikatakan Mirza, pihaknya bersama dengan unsur Pemerintah Kelurahan Gunung Alam bersama dengan masyarakat, mendatangi lokasi bedengan yang kini telah kosong tersebut. 

"Upaya kita adalah mengantisipasi keresahan di masyarakat serta mengantisipasi persoalan sosial lain yang bisa saja timbul," ungkap Mirza, Selasa, 25 Juni 2024. 

BACA JUGA:PENGUMUMAN : Dibuka Pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi, Waktunya Sampai 14 Juli 2024

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca Warga, Pemdes Diminta Buka Perpustakaan Desa

Disinggung soal pemeriksaan beberapa wanita pada September 2023 tengah malam? Mirza tak menampik soal ini. Saat itu, diceritakannya, beberapa wanita telah menandatangani sebuah perjanjian, tidak melakukan hal-hal yang meresahkan masyarakat. 

"Memang beberapa perempuan saat itu diminta keterangan," ungkapnya, membenarkan. 

Dengan sinyalemen masih beraktivitasnya praktik prostitusi terselubung, Mirza menegaskan kembali, pemerintah daerah tidak segan akan menempuh langkah tegas sesuai dengan perda yang mengatur.

"Dalam giat kemarin, kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya, jejak alat kontrasepsi, mulai yang masih baru hingga sisa pakai," bebernya. 

BACA JUGA:Bawaslu Belum Terima Laporan Soal Pelanggaran Coklit

BACA JUGA:Helmi-Mi'an Siap Berlayar Dalam Pilgub Bengkulu

Pantauan RU, mereka yang disinyalir terlibat dalam praktik prostitusi terselubung kemarin itu, masih ada yang berusia belasan tahun. Janda mendominasi. Seluruhnya memiliki data kependudukan yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.  

  Agaknya, sikap tegas akan menjadi langkah terakhir yang dilakukan oleh pemerintah daerah, ketika praktik terselubung itu masih terjadi. 

Usai pengusiran oleh warga yang sudah mulai geram, sejauh ini, rumah bedeng itu sudah kentara sepi tanpa penghuni. Data terhimpun lainnya, salah satu oknum ASN di lingkungan Pemda BU dapat menjadi sasaran pemeriksaan, ketika persoalan ini nantinya bergulir. 

Sekadar menginformasikan, otoritas daerah ini dapat menindak secara tegas praktik pelacuran. Setidaknya ada 2 alat yang dapat menjadi dasar sikap. 

BACA JUGA:9 Kelompok Peternak Sapi Dapat Rumah Produksi Pakan Ternak

Kategori :