Pengguna dan Penjaja Prostitusi Didenda. Germo atau Mucikari Dipenjara

Senin 01 Jul 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Kerusakan Kian Parah, Ruas Jalan Lais-Arma Harus Ditangani

Pertama adalah Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda 4/2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, ada juga Perda 15 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran dalam Kabupaten Bengkulu Utara.  

 Dari kedua beleid daerah tersebut, mengancam kepada pelaku prostitusi, pengguna jasa sampai dengan mucikari. Khusus khusus mucikari, dijerat dengan Pasal KUHP. Artinya, akan diserahkan kepada kepolisian untuk ditindak sesuai dengan hukum positif.

Kategori :