MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini informasi penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko yang ingin mendapatkan gas elpiji 3 kilogram (kg) subsisdi pemerintah.
Masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg, sekarang wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Pemberlakuan penggunaan KTP itu terhitung mulai 1 Juli 2024.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP ketika dikonfirmasi Senin, 1 Juli 2024 mengatakan.
KTP yang dibawa oleh calon pembeli elpiji 3 kg, ditunjukkan kepada petugas pangkalan. Nanti, kata Nurdiana, petugas akan melakukan pengecekan. Untuk memastikan apakah data konsumen sudah benar atau belum.
BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca Warga, Pemdes Diminta Buka Perpustakaan Desa
BACA JUGA:Bawaslu Belum Terima Laporan Soal Pelanggaran Coklit
"Kalau datanya sudah benar, konsumen dapat bisa langsung membeli elpiji 3 kg di pangkalan itu," kata Nurdiana.
Sebaliknya, jika calon konsumen itu belum terdaftar di database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Maka warga yang bersangkutan akan langsung didaftarkan oleh petugas pangkalan. Namun tidak semua warga bisa didaftarkan untuk mendapatkan elpiji 3 kg.
Nurdiana menjelaskan, warga yang bisa membeli dan menggunakan elpiji 3 kg yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
BACA JUGA:9 Kelompok Peternak Sapi Dapat Rumah Produksi Pakan Ternak
BACA JUGA:HUT Bhayangkara Ke-78, Kapolres Berharap Polri Lebih Maju Menjaga Harkamtibmas
Sedangkan yang tidak bisa membeli elpiji 3 kg yaitu restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usaha jasa las, usaha tani tembakau, dan lainnya.
"Itulah syarat yang bisa membeli elpiji 3 kg dan yang tidak bisa menggunakan elpiji 3 kg.
Ditambahkan Nurdiana, untuk memastikan ketersediaan elpiji 3 kg di Kabupaten Mukomuko.