Pihaknya juga meminta kepada pemerintah desa dan kecamatan untuk tidak serta merta mengeluarkan surat pindahnya.
BACA JUGA:Perkara Korupsi Gedung PA Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
BACA JUGA:Irigasi Rusak, Warga Beralih ke Tanaman Kelapa Sawit
Lakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah surat menyuratnya sudah sesuai atau belum, karena banyak cara dilakukan untuk mendapatkan legalitas
"Kita tidak akan mempersulit mereka menetap di daerah ini. Namun ini lebih kepada upaya antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Sekda mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mukomuko.
Jika memang masyarakat kedatangan tamu atau ada pendatang baru yang datang ke rumah mereka lebih dari 1x24 jam hendaknya melapor ke RT atau kepala dusun setempat.
BACA JUGA:Kejar Adipura Butuh Konsistensi dan Komitmen Bersama Dalam Penanganan Sampah
BACA JUGA:Proyek RTH Mukomuko Masih Tahap Perencanaan
"Peran aktif dari seluruh masyarakat sangat diharapkan. Mudah-mudahan saja, daerah kita selalu aman tanpa adanya gangguan apapun yang bisa memicu keresahan masyarakat," pungkasnya. (*)