Kelumpuhan PDN yang berada di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Informati serta menggandeng pihak ketiganya yakni Telkom itu, dipandang layak untuk bertanggungjawab.
BACA JUGA:Menilik Harta Kepala PPATK yang Punya Hutang 2 Miliar, Kalah Kaya dengan Sekjennya
BACA JUGA:Bukan Sekedar Dijadikan Sayuran Biasa! Ini Sederet Manfaat Dari Sayur Kol Bagi Kesehatan Tubuh
Dari hasil rilis sikap Kementerian Kominfo, BSSN dan Telkom yang menjadi pihak ketiga pengelolaan PDN yang digandeng Menteri Budi Arie Setiadi, praktis pemerintah tidak mampu menyelamatkan data-data yang sudah dikunci oleh peretas. Pendeknya, negara kalah dalam perlawanan ini.
Apa-apa saja yang ditegasi dalam UU PDP itu? secara umum, intisari yang menjadi fokus UU ini ditegasi dalam Pasal 1 ketentuan umum yang dijabarkan mulai angka 1 hingga angka 11.
Dijelaskan, Data Pribadi adalah data tentang ora.ng perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Selain itu, ditegaskan juga, Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
BACA JUGA:Pahami, Ini 7 Tanda-Tanda WhatsApp Anda Sedang Disadap Beserta Cara Mengatasinya..
Pasal Pasal 3, turut ditegaskan juga soal asas dalam UU PDP yakni meliputi pelindungan; kepastian hukum; kepentingan umum; pemanfaatan; kehati-hatian; keseimbangan; pertanggungjawaban dan kerahasiaan.
Dalam bab penjelasan, salah satunya pada Pasal 53 ayat (1) menjelaskan: Yang dimaksud dengan "pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi" adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan
kepatuhan atas prinsip Pelindungan Data Pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
Kegagalan pelindungan data pribadi, juga sudah ditegasi dalam UU PDP ini. Tepatnya pada Pasal 46 ayat (1) yang berbunyi : Yang dimaksud dengan okegagalan Pelindungan Data Pribadi" adalah kegagalan melindungi Data Pribadi seseorang dalam hal kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan Data Pribadi, termasuk pelanggaran keamanan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, yang mengarah pada perusakan, kehilangan, perubahan, pengungkapan, atau akses yang tidak sah terhadap Data Pribadi yang dikirim, disimpan, atau diproses.
BACA JUGA:Israel dan Hizbullah Makin Tegang, Perang Besar Bisa Meletus Dalam Hitungan Hari
BACA JUGA:Ini Langkah yang Perlu Dilakukan Untuk Menjinakkan Burung Jalak
Pasal 46 ayat (1), menerangkan Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada:a. Subjek Data Pribadi; dan b. lembaga.