RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sengkarut sistem keamanan digital nasional yang dibobol peretas, selain merembet dengan munculnya petisi yang mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mundur.
Ternyar, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menagih aturan turunan atas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP yang tak kunjung diterbitkan pemerintah.
Sulung dari Ketua Umum atau Ketum PDIP ini, mengkritisi soal situasi nasional lebih dari seminggu ke belakang, dihadapkan dengan terhambatnya kanal-kanal layanan publik, pasca Pusat Data Nasional atau PDN bahkan sampai dengan PDN Sementara atau PDNS, diretas ronsomeware yang berujung pemerintah mengangkat bendera putih: menyerah.
"...lebih dari itu keamanan data pribadi masyarakat juga terancam," khawatir Puan Maharani, yang diunggah lewat instagram pribadinya, Kamis, 27 Juni 2024, sekitar Pukul 15.20 WIB.
BACA JUGA:Tata Kelola Arsip di Daerah Masih Belum Standar
BACA JUGA:Jangan Tembak Atas Kuda! Coklit Oleh Pantarlih Harus Objektif
Lepas dari kepentingan PDIP, muatan yang sekaligus menjadi kritik legislatif terhadap pemerintah ini, cukup memiliki dasar.
Pertama, persoalan lumpuhnya PDN sehingga pemerintah kemudian memproklamirkan mengaku kalah dengan hacker yang mengunci data-data yang terkandung dalam PDN.
UU Nomor 27 Tahun 2022, masih mengulas sorotan yang dilancarkan Puan Maharani itu, merupakan undang-undang yang disahkan oleh DPR RI pada 2022 lalu.
Dengan artian, sudah hampir 2 tahun, akibat belum adanya aturan turunan atas UU ini, menyebabkan hukum positif yang telah disahkan menjadi undang-undang pun tidak dapat dijalankan.
BACA JUGA:Suami Kerja ke Tambang, Istri Cari Gas. Rumah KPM PKH Air Sebayur Terbakar Habis
BACA JUGA:Waktu Mediasi Habis, Seteru Tabat Pemda Bengkulu Utara- Pemda Lebong Tunggu Putusan MK
"Negara harus menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," lugas Puan mengingatkan, pemerintah.
Sebagai komposan unsur penyelenggara pemerintahan, barisan figur sentral di partai yang kini kembali menguasai keterisian kursi di DPR RI tersebut, meminta pemerintah untuk segera menjalankan UU PDP yang telah disahkan bersama-sama dengan pemerintah.
"Kita semua berharap bisa menjalankan amanat UU ini dan segera membuat aturan turunannya agar UU ini dapat dilaksanakan," ujar Puan memungkas.