RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sektor kearsipan di daerah, agaknya masih menjadi kendala. Padahal, tertib kearsipan ini akan berdampak pada inventarisasi arsip-arsip mulai dari penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan menjaga eksistensi sejarah.
Komitmen penyelenggaraan arsip yang sesuai dengan standar dan amanah undang-undang via lembaga kearsipan daerah, rerata di Indonesia masih menjadi persoalan. Lembaga kearsipan daerah, masih sebatas slogan. Keberadaannya, masih belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Regulasi bakunya, sudah ditegas sejak 2017, lewat rumpun aturan. Tepatnya lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Regulasi tersebut, berpangkal dari penegasan-penegasan yang dituang dalam beleid inti Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
BACA JUGA:Suami Kerja ke Tambang, Istri Cari Gas. Rumah KPM PKH Air Sebayur Terbakar Habis
BACA JUGA:Waktu Mediasi Habis, Seteru Tabat Pemda Bengkulu Utara- Pemda Lebong Tunggu Putusan MK
Kepala Dinas Kearsipan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, H Suharlan, M.Pd, mengatakan proses menuju penyelenggaraan tata kearsipan yang ideal, terus dilakukan.
Daerah, kata dia, kini sudah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang kearsipan daerah. Pantauan RU, kasuistik yang terjadi di daerah ini, tidak jauh beda dalam persoalan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau PLP2B yang baru disadari pada penghujung tahun lalu, kemudian disikapi dengan lahirnya Perda LP2B.
Di sektor tata kelola kearsipan, direktif daerah ini juga baru dituangkan dalam rupa regulasi eksekutorial dalam format peraturan kepala daerah.
"Draf perdanya sudah masuk dalam matriks legislasi tahun ini. Diproyeksikan akan dibahas dalam masa sidang ketiga," ungkapnya.
BACA JUGA:Menilik Harta Kepala PPATK yang Punya Hutang 2 Miliar, Kalah Kaya dengan Sekjennya
BACA JUGA:Bukan Sekedar Dijadikan Sayuran Biasa! Ini Sederet Manfaat Dari Sayur Kol Bagi Kesehatan Tubuh
Dengan artian, pembahasan soal tertib arsip di daerah ini, masih belum dipandang sebagai isu prinsip dan mendasar. Secara politis, rancangan perda ini akan dibahas pada masa penghujung masa sidang.
Seperti diketahui, masa sidang saban tahunnya dibagi dalam 3 tahap. Satu kali masa sidang waktunya 4 bulan. Itu artinya, draf perda tentang kearsipan daerah, baru akan dibahas pada bulan-bulan September-Desember 2024.
Secara tersirat, Suharlan tak menampik kalau penyelenggaraan kearsipan di daerah, belum sesuai standar yang dibenarkan pemerintah.