RADARUTARA.BACAKORAN.CO - HANI merupakan kepanjangan dari Hari Anti Narkoba Internasional yang selalu di peringati oleh dunia setiap tanggal 26 Juni.
Ini setelah majelis Umum PBB memutuskan melalui resolusi, tanggal 27 Desember 1987.
Namun yang menjadi sejarah, kenapa tanggal 26 Juni di peringati sebagai Hari anti narkoba adalah sebuah kejadian.
Dimana pada tanggal 26 Juni 1839 sejarah mencatat suatu perdagangan besar opium yang terjadi di Humen, Guangdong china yang dilakukan oleh seorang Lin Zexu, pejabat dimasa dinasti Qing.
BACA JUGA: Menjaga Produksi Hadapi Ancaman El Nino, Petani Karya Jaya Siapkan Strategi
BACA JUGA:Agar Masyarakat Tak Dikorbankan, Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan dan Tegakkan Aturan Warem
Beliau dikenal tegas menentang perdagangan opium oleh bangsa asing dan pada hari itu, berhasil memusnahkan stok opium dengan cara membuang ke laut.
Dan aksi pemberantasan opium oleh Lin Zexu tersebut, disusul dengan kebijakan larangan perdagangan opium oleh Kekaisaran China.
Untuk diketahui, opium merupakan obat narkotika yang sangat adiktif yang diperoleh dari lateks kering dari polong biji opium poppy atau papaver somniferum.
Dari sekilas sejarah tersebut, tanggal 26 Juni diperingati sebagai hari anti narkoba internasional.
BACA JUGA:Masa Jabatan Diperpanjang, Bisa Nambah Pinjaman Bank?
BACA JUGA:Kembali Turun ke Jalan, HMI Sampaikan 7 Tuntutan
Dan dalam peringatan HANI di tahun 2024 ini, bangsa kita mengangkat tema "masyarakat bergerak bersama melawan narkoba, wujudkan Indonesia bersinar".
Tema ini diangkat untuk mengajak seluruh elemen masyarakar untuk bersatu padu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Bahkan selain Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menjadi lembaga resmi pemerintah untuk menangani kasus narkoba.