Bisnis Cuci Mobil dan Motor di Indonesia: Potensi Pasar dan Persyaratan Perizinan

Selasa 25 Jun 2024 - 00:07 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Prospek penjualan mobil dan motor di Tanah Air masih cukup menjanjikan tahun ini.

Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) hingga tahun 2023, penjualan mobil tercatat mencapai lebih dari 1 juta unit.

Sementara itu, berdasarkan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan sepeda motor tahun lalu meningkat 19% dari tahun 2022 menjadi sekitar 6,2 juta unit.

Sejalan dengan peningkatan ini, kebutuhan konsumen terhadap perawatan mobil dan motor mereka semakin meningkat.

BACA JUGA:Kaum Adam Wajib Tahu! Ini 5 Khasiat Konsumsi Kopi Campur Madu Bagi Kesehatan

BACA JUGA:Bukan Sekedar Buah Biasa! Ini Sederet Manfaat Dari Jambu Bol Bagi Kesehatan

Salah satunya adalah melalui pencucian kendaraan secara rutin, untuk menjaga kenyamanan serta kinerja mesin yang optimal dengan bebas dari kotoran.

Oleh karena itu, bisnis pencucian motor dan mobil tetap menjadi peluang yang menjanjikan.

Dari perkotaan hingga perdesaan, modal puluhan hingga ratusan juta rupiah sudah cukup bagi masyarakat untuk memulai bisnis ini dengan bergabung dalam waralaba perusahaan pencucian kendaraan atau car wash. Bisnis ini banyak diminati oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meskipun termasuk dalam kategori risiko menengah rendah, bisnis pencucian motor dan mobil tetap harus memiliki izin yang sah untuk beroperasi.

BACA JUGA:Jangan Keseringan! Ini 4 Bahaya Konsumsi Mie Instan Bagi Kesehatan tubuh yang Jarang Diketahui

BACA JUGA:Toleransi Tak Lebih Dari 2 Psi, Jika Tekanan Ban Melebihi Rekomendasi Pabrikan. Ini Risikonya....

Berikut adalah sejumlah syarat dan kriteria yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha yang ingin memulai bisnis pencucian kendaraan bermotor, sebagaimana dilansir dari ukmindonesia.id.

 

Kriteria dan Spesifikasi Bisnis Pencucian Mobil/Motor:

Kategori :