B. Mengisi Formulir Pendaftaran
- Buka situs website https://oss.go.id/;
- Pilih Masuk;
- Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol Masuk;
- Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru;
- Menlengkapi Data Pelaku Usaha;
- Melengkapi Data Bidang Usaha;
- Melengkapi Data Detail Bidang Usaha;
- Melengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
- Memeriksa Daftar Produk/Jasa;
- Memeriksa Data Usaha;
- Memeriksa Daftar Kegiatan Usaha;
- Memeriksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
- Memahami dan Mencentang Pernyataan Mandiri;
- Memeriksa Draf Perizinan Berusaha;
- Menerbitkan Nomor Induk Berusaha.
BACA JUGA:Jangan Keseringan! Ini 4 Bahaya Konsumsi Mie Instan Bagi Kesehatan tubuh yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:Toleransi Tak Lebih Dari 2 Psi, Jika Tekanan Ban Melebihi Rekomendasi Pabrikan. Ini Risikonya....
Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
Bisnis pencucian motor berisiko menengah rendah, sedangkan pencucian mobil risikonya rendah.
Namun demikian, operasional bisnis ini tetap diwajibkan menerapkan standar K3L.
Sertifikat K3L merupakan proses sertifikasi untuk sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan yang diterapkan di tempat kerja.
BACA JUGA:Pria Wajib Coba! Ini Khasiat Jus Pinang Muda Bagi Kesehatan, Simak Penjelasannya...
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ternyata Akar Pohon Kelapa Menyimpan Berbagai Manfaat Bagi Kesehatan
Baik pemilik usaha maupun tenaga kerjanya secara bersama-sama harus menerapkan sistem keselamatan kerja ini.
Untuk memperoleh sertifikat ini, pelaku usaha dapat melakukan registrasi online melalui laman Kementerian Perdagangan (Kemendag) di https://simpktn.kemendag.go.id.
Sebagai bisnis berisiko rendah dan menengah rendah, pencucian motor atau mobil dapat dijalankan dalam skala mikro, kecil, dan menengah.
Artinya, skala bisnis yang akan dirintis ini dapat disesuaikan dengan modal yang dimiliki.
Apabila modal yang dimiliki masih terbatas, maka bisa memulai dalam skala mikro lebih dulu. Sejalan dengan berkembangnya usaha ke depannya, skala bisnis pun bisa ditingkatkan menjadi kecil, bahkan menengah. Apapun skala usahanya, perizinan yang diperlukan tetaplah sama, yaitu NPWP, NIB, dan Sertifikat K3L.