KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur, Bengkulu Utara sengaja didatangkan.
Untuk memberikan pelatihan kepada aparatur perangkat desa di Karang Tengah, Kecamatan Putri Hijau.
Terkait pengelolaan dana desa (DD) TA 2024 yang berlangsung di Kantor Desa Karang Tengah, beberapa hari lalu.
Kegiatan ini, bertujuan untuk membangun kesadaran hukum aparatur perangkat desa di Karang Tengah dalam pertanggung jawaban keuangan dan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Harimau Sumatera di Air Sebayur Masih Menebar Teror
BACA JUGA:Bisik-Bisik Soal Motor Dinas Kades, Kapan Dibagikan?
Hadir dalam kegiatan pelatihan, ini adalah sejumlah nara sumber dari Seksi Intelejen Kejari Argamakmur, Camat Putri Hijau, Ahmadi, Kades Karang Tengah, Ndaru Utomo, beserta aparatur perangkat desanya.
"Kesadaran hukum patut dimiliki oleh aparatur perangkat desa dalam mengelola DD. Dengan demikian para aparatur desa bisa mengenali hukum dan bisa melaksanakan tanggung jawabnya secara optimal. Sehingga pemberian pelatihan seperti ini patut dilakukan oleh setiap desa dan kita apresiasi," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi, yang turut menghadiri acara pelatihan hukum di lingkungan Desa Karang Tengah beberapa waktu, lalu.
Di sisi lain, Kades Karang Tengah, Ndaru Utomo, melalui pelatihan hukum dengan melibatkan APH khususnya Kejari Argamakmur ini diharapkan pembangunan yang berlangsung di desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan.
Khususnya, para aparatur desa selaku pihak yang terlibat langsung dalam penggunaan atau pengelolaan DD.
BACA JUGA:Bagaimana Nasib Program Seragam Sekolah Gratis?
BACA JUGA: Waspada Dampak Elnino Ekstrem, Kelompok Tani Usulkan Tambahan Fasilitas
"Kehadiran pihak Kejari ini juga bagian dari dukungan dari Jaksa Agung dalam mendukung optimalisasi penggunaan DD. Sehingga kami sengaja mendatangkan sesi intelejen dari jajaran Kejari Argamakmur untuk memberikan pelatihan kepada aparatur desa kami agar lebih optimal dalam pertanggung jawaban DD dan mendapatkan pencerahan terkait perlindungan hukum," terang Kades.
"Sehingga dalam perjalanan nantinya, kami pemerintah desa bisa melaksanakan dan mempertanggung jawabkan anggaran DD sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat dan desa," demikian Kades.(*)