Ditegaskan beleid itu, tenggat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPUD waktunya sama yakni akan dilakukan hingga 2 Juni 2024. Sebelumnya, sesuai regulasi, vermin dilaksanakan hingga 29 Mei 2024.
Sesuai dengan petunjuk teknis dalam surat terakhir, maka KPUD, lanjut Ganti, akan kembali melakukan vermin perbaikan kesatu dokumen dukungan yang telah disampaikan nantinya oleh bakal calon. Vermin perbaikan kesatu itu, telah dimulai sejak tanggal 8 hingga 18 Juni 2024. (*)
Tags : #syarat dukungan calon independen
#pilkada serentak
#pencalonan jalur independen
#kpu
#calon kada
#cakada
#bawaslu
Kategori :
Terkait
Minggu 17 Nov 2024 - 22:05 WIB
Kacamata Pengamat dari Hasil Debat Kandidat
Sabtu 16 Nov 2024 - 20:55 WIB
Ronda Malam Halau Money Politic
Senin 11 Nov 2024 - 20:44 WIB
Bawaslu Awasi Kunjungan Menteri, Ada Laporan?
Minggu 10 Nov 2024 - 21:52 WIB
Hukum dan Media Miliki Peran Penting Ciptakan Pilkada Jurdil
Sabtu 09 Nov 2024 - 20:51 WIB
4 Paslon Klaim Miliki Program Jitu, 1 Paslon Telah Berbuat dan Tinggal Melanjutkan
Terpopuler
Kamis 21 Nov 2024 - 21:20 WIB
TERNYATA...Dipicu Dendam, Mantan Adik Ipar Jadi Pelaku Pembunuhan Korban Simran Manalu
Kamis 21 Nov 2024 - 21:03 WIB
Dispendik Serukan Integrasi Tripusat Pendidikan
Kamis 21 Nov 2024 - 20:18 WIB
KPU Mukomuko Pastikan Calon Petahana Sapuan-Wasri Tidak Didiskualifikasi
Kamis 21 Nov 2024 - 21:10 WIB
Belanja Pegawai di Bengkulu Tembus 5.444 Miliar
Kamis 21 Nov 2024 - 21:28 WIB
Penyaluran BBM ke Pertashop Kerap Terlambat, HPMPI Surati DPRD
Terkini
Jumat 22 Nov 2024 - 10:06 WIB
Kenali , Tanda-tanda Terkena Kanker Rahim Yang Jarang Diketahui Dan Sering Diabaikan
Jumat 22 Nov 2024 - 09:35 WIB
Kenali Kerang Batik Serta Manfaatnya Bagi Kesehatan Tubuh,Yang Jarang Diketahui
Jumat 22 Nov 2024 - 09:03 WIB
Hindari Kebiasaan Salah Dalam Memanaskan Sepeda Motor Pada Pagi Hari, Yang Berakibat Fatal ! Ini Dia Daftarnya
Jumat 22 Nov 2024 - 08:33 WIB
Ternyata Tumbuhan Adas Sangat Baik Bagi Ibu Menyusui
Jumat 22 Nov 2024 - 08:02 WIB