RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hasil verifikasi administrasi atau vermin syarat dukungan minimal pencalonan kepala daerah jalur non parpol atau independen, berujung gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah jalur independen, Pitra Martin dan Gusti Rahmat, Kamis, 20 Juni 2024 sekitar Pukul 14.30 WIB, melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporan sengketa proses itu ke Bawaslu.
Pada prinsipnya, balon independen itu berkeberatan atas hasil vermin yang telah disampaikan oleh KPU Bengkulu Utara pada 18 Juni 2024 itu.
Kesimpulan penyelenggara pemilihan itu, pasangan balon kepala daerah non parpol tidak memenuhi syarat atau TMS, untuk melaju ke tahapan verifikasi faktual atas syarat dukungan yang telah disampaikan.
BACA JUGA:275 Istri Gugat Cerai Suami
BACA JUGA:Tim Kemensos ke Bengkulu Utara, Bawa Kabar Baik Soal Bayi Baru Lahir
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Tri Suyanto, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan sengketa proses dari bakal pasangan calon kepala daerah Pitra Martin dan Gusti Rahmat.
"Benar, laporannya sudah kami terima hari ini sekitar Pukul 14.30 WIB lebih kurang," kata Tri Suyanto, lewat sambungan telpon, Kamis, 20 Juni 2024.
Laporan dugaan pelanggaran yang menjadi obyek laporan pasangan bakal calon kada itu, artinya menggunakan haknya yang berbatas waktu.
Sesuai aturan, sengketa proses dapat disampaikan oleh pihak terkait dalam tahapan pilkada, selambat-lambatnya 3 hari sejak diterimanya putusan KPU. Maka laporan sengketa proses itu, disampaikan pada hari kedua.
BACA JUGA:Penolakan TAPERA, DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Aspirasi Pekerja Sampai ke Tingkat Pusat
BACA JUGA:Banggar Sarankan Alokasi Gaji PPPK Diformulasikan Pada APBDP 2024
"Kami akan melakukan pemeriksaan berkas, setelah menerima laporan. Proses ini, dilakukan secepat mungkin," kata Tri.
Bawaslu belum dapat memproses laporan sengketa proses ini, sebelum memasukkan laporan tersebut dalam buku register perkara.
Lembaga pengawas kontestasi itu, mesti memastikan laporan yang disampaikan pihak terkait harus memenuhi kriteria-kriteria wajib sebagai syarat formil dan materiil.