Dimana, daerah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.
DPT Pemilu terakhir daerah ini adalah 217.841. Artinya, dukungan minimal adalah 21.784 KTP
"Dalam penyerahan syarat dukungan oleh bakal calon jumlahnya sebanyak 22.930 lembar dukungan," ungkap KPU, saat penyampian syarat dukungan kali pertama.
Di tengah sistem partisan, calon dari jalur independen memang dihadapkan dengan syarat yang tidak mudah. Selain adanya dukungan syarat minimal yang dibuktikan dengan foto copy KTP, sebaran dari dukungan pun, wajib memenuhi syarat minimal sebaran 50 persen dari total jumlah kecamatan.
Hal ini sejalan dengan Pasal 41 ayat 2 huruf a yang diterangkan dalam UU Pilkada. Maka, dengan 19 kecamatan, artinya syarat dukungan harus menyebar setidak-tidaknya pada 10 kecamatan.
BACA JUGA:275 Istri Gugat Cerai Suami
BACA JUGA:Tim Kemensos ke Bengkulu Utara, Bawa Kabar Baik Soal Bayi Baru Lahir
Kalau menghitung jumlah syarat dukungan yang telah disampaikan Pitra Martin kepada KPUD, maka kesalahan atau jumlah syarat dukungan yang TMS, tidak boleh lebih dari 1.146 dukungan.
Pasalnya, syarat dukungan minimal di daerah ini adalah 21.784. Sedangkan, syarat dukungan adninistrasi yang disampaikan bakal calon berjumlah 22.930 dukungan.
Kemudian setelah hasil verifikasi administrasi atau vermin atas syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, telah rampung, KPU kembali mengabarkan kalau syarat dukungan minimal itu belum tercukupi.
Pasalnya, kecukup syarat minimal itu akan membawa ke tahapan verifikasi faktual yang pelaksanaannya akan lebih detil lagi.
Hasilnya, bakal calon masih harus memperbaiki kembali syarat dukungan yang telah disampaikan kepada penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Penolakan TAPERA, DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Aspirasi Pekerja Sampai ke Tingkat Pusat
BACA JUGA:Banggar Sarankan Alokasi Gaji PPPK Diformulasikan Pada APBDP 2024
Perbaikan syarat dukungan yang masih harus dipenuhi, diterangkan Ganti, harus segera sampaikan kepada KPU Bengkulu Utara pada Senin, 3 Juni 2024. Selambat-lambatnya, kata dia, disampaikan oleh bakal calon pada Jumat, 7 Juni 2024.
Bakal calon cukup diuntungkan, atas keputusan KPUD yang menyerahkan hasil rekapitulasinya sehari lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh KPU, berdasarkan surat KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024.