"Benar, saat ini kami belum memasukkan ke buku register. Karena masih harus memastikan kelengkapan berkas laporan untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat wajib," jelasnya.
Tindaklanjut Bawaslu atas laporan yang masuk, nantinya akan langsung meregister ketika laporan dipandang memenuhi syarat atau mengembalikan berkas kepada pelapor, untuk melengkapi berkas jika dipandang syarat-syaratnya belum lengkap.
BACA JUGA:Kesehatan dan Ketahanan Keluarga Penting Bagi Prajurit TNI AD
BACA JUGA:Isnan Fajri Calon Tunggal Dalam Penambahan Dewan Komisaris BB
Bawaslu juga menyampaikan, proses tindaklanjut laporan nantinya ketika telah masuk ke dalam buku register perkara, tidak langsung disikapi dengan persidangan semua atau musyawarah terbuka.
Tri menjelaskan, lebih dulu Bawaslu mengundang para pihak yakni pelaporan dan terlapor, untuk menghadiri musyawarah tertutup yang akan ditengahi oleh Bawaslu. Waktunya, juga tidak panjang yakni 2 hari, setelah laporan masuk ke dalam buku register.
"Jika dalam musyawarah tertutup, tidak mendapatkan kesepakatan. Baru akan berlanjut ke musyawarah terbuka yang outputnya adalah rekomendasi," terangnya. Musyawarah terbuka ini, dalam UU Pemilu disebut sidang adjudikasi.
Diketahui, KPUD dari hasil vermin atas perbaikan syarat dukungan pertamanya, menyimpulkan dari total syarat dukungan yang telah disampaikan kembali kepada KPUD yang mencapai 23 ribuan dukungan, hanya 12.958 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS.
BACA JUGA:Pekan Depan, Kloter Haji Pertama Tiba di Bengkulu
BACA JUGA:Belanja Pegawai di Mukomuko Masih Tinggi
Itu artinya, merujuk pada syarat dukungan minimal untuk daerah ini yakni sebanyak 21.784 KTP, bakal calon itu jalur independen itu, masih kekurangan syarat minimal yakni 8.826 dukungan.
Diketahui, pasangan Pitra Martin dan Gusti Rahmat pada 12 Mei lalu menyampaikan syarat dukungan ke KPU Bengkulu Utara pada hari terakhir sebanyak 22.930 lembar dukungan.
Itu setara dengan 105 persen dari syarat dukungan minimal, untuk maju jalur independen di daerah ini. Adapun dasar penyelenggaraan kontestasi kedua tahun ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Melihat jumlah penduduknya, Kabupaten Bengkulu Utara masuk dalam apa yang ditegaskan pada Pasal 41 ayat 2 huruf a UU Pilkada.
BACA JUGA:Stabilisasi Harga Pangan, Mukomuko Jalin Kerjasama Dengan Payakumbuh
BACA JUGA:HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Mukomuko Gelar Donor Darah