RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pendaftaran Petugas Pemutahiran Data Pemilih atau Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024, secara nasional akan dilakukan sampai dengan Rabu, 19 Juni 2024. Maka Pukul 23.59, adalah waktu terakhir.
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, tak menampik soal ini. Dikatakan Santoso, timeline waktu pendaftaran ini, sudah ditegas lewat aturan teknisnya.
Maksud Santoso itu, yakni Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
Beleid tersebut mengatur tentang Pedoman teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Lugasnya pada Bab III tentang Pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih.
BACA JUGA:Kematian akibat DBD Mengalami Penurunan pada 2024
BACA JUGA:Idul Adha dan Masalah Konsumsi Daging di Indonesia
"Untuk pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa dan kelurahan, sampai dengan 19 Juni 2024 Pukul 23.59 WIB," terang Santoso, Selasa, 18 Juni 2024, sembari mengingatkan.
Penyelenggaraan tahapan Pilkada, lanjut Santoso, dilaksanakan dengan semangat partisipatif. Karenanya, KPUD memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat, untuk turut serta dalam perekrutan badan adhoc yang diperkirakan membutuhkan tidak kurang dari 800-an orang ini.
"Ayo bergabung dan ini menjadi salah satu kesempatannya, sebelum pendaftaran ditutup," imbaunya menyeru.
Membaca timeline perekrutan Pantarlih Pilkada ini, usai rampung jadwal pendaftaran, KPUD di seluruh Indonesia melalui jajaran yakni PPS akan melaksanakan tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP. Waktunya dilakukan hingga 20 Juni 2024.
BACA JUGA:Soal Bangunan SMP di Karya Pelita, Begini Kata Kadis Pendidikan
BACA JUGA:Bisnis Keuangan, Dominasi Keuntungan Perusahaan BUMN
Selanjutnya, hasil penelitian administratif itu akan diumumkan dengan waktu paling cepat 21 Juni 2024 hingga 23 Juni 2024.
Berlanjut lagi dengan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP pada 23 Juni 2024 dan akan berlanjut dengan pelantikan Pantarlih terpilih pada 24 Juni 2024.
"Masa kerja Pantarlih Pilkada Serentak 2024 selama satu bulan, terhitung mulai 24 Juni atau sejak pelantikan sampai dengan 25 Juni 2024," terangnya.