Membaca aturan teknisnya, Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Pantarlih Pada tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih menjelaskan PPS:
BACA JUGA:PPDB 2024/2025 Resmi Dibuka, SMKN 10 Bengkulu Utara Target 9 Rombel
BACA JUGA:Perubahan Alokasi DD 11 Desa Mandiri Tunggu Putusan Pusat
1) menyampaikan hasil penelitian administrasi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
2) mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih; dan
3) mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
Dijelaskan juga, keterangan Kelengkapan Dokumen a. Calon Pantarlih melengkapi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan menjadi satu kesatuan dengan Surat Pendaftaran, dengan penjelasan sebagai berikut:
BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi Masih Melimpah, Pendaftaran di Portal e-RDKK Pukul 23.59 Nanti Tutup
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Siap Dampingi IKM Peroleh Sertifikat Halal
1) surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
2) fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar sekaligus untuk membuktikan syarat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, huruf b dan huruf c;
3) fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e;
4) surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 2), huruf d angka 3) dan huruf f angka 1) merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
BACA JUGA:Dinkes Pastikan Stok Vaksin Anti Rabies di Mukomuko Cukup
BACA JUGA:Ratusan Pelanggan PDAM Kembali Nikmati Air Bersih
5) surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 1) yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik;