"Dan kami juga tidak menemukan sebelum ternak mati, panitia menusuk jantungnya, menguliti, memotong kakinya, memotong ekornya, dan sebagainya. Karena setiap bagian ternak yang terpotong ketika hewan belum mati, maka bagian tersebut dianggap sebagai bangkai,” ujarnya.
BACA JUGA:Waduh, Kasus Rabies di Mukomuko Tercatat 54 Kasus
BACA JUGA:Dinas Pertanian Perjuangkan Sertifikat Halal Untuk RPH di Mukomuko
Begitu juga setelah hewan kurban itu disembelih. Panitia langsung melakukan pemotongan daging kurban dengan alas yang bersih. Baik dari daun maupun plastik.
Selanjutnya, daging yang sudah terpotong langsung dikemas dengan plastik untuk dibagikan kepada warga.
"Semua teknis dari mulai pemotongan sampai proses pemotongan daging kurban sudah dilakukan dengan cara yang benar. Karena jauh sebelumnya, kami sudah memberikan penyuluhan kepada masyarakat khususnya para juru sembelih hewan kurban yang ada di Kabupaten Mukomuko," pungkasnya. (*)