Luput amatan di sektor legislasi tahun belakang, tentang amanah Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B itu baru disadari tahun 2023 lalu.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) BU Abdul Hadi, menyampaikan, kini daerah sudah memiliki Perda PLP2B.
Produk hukum daerah itu, kata dia, juga sekaligus menjadi keseriusan atas keberlangsungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang juga sudah ditetapkan daerah. Kawasan strategis itu, kata dia, luasnya mencapai 3.463,96 hektar.
BACA JUGA: Dinas Pertanian Segera Kerjakan Proyek Penunjukkan Langsung dan Swakelola
BACA JUGA:Dinas Pertanian Buka Layanan Vaksinasi Jembrana Gratis
"Karenanya, saat ditanyai soal komitmen daerah di sektor pertanian, saya akan jawab, daerah kita ini sangat serius," ujar mantan Camat Ketahun ini, menjawab.
Radar Utara membaca, utas regulasi yang sebelumnya pernah ditegas lewat peraturan kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam Perbup 25 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mencakup kawasan persawahan seluas 3.463,96 hektar, dilaporkan memiliki tingkat produksi mencapai 34.136,90 ton.
Maka dengan lahirnya perda ini, bakal menjadi penguat bukti keseriusan wilayah otonom ini terkait keberlangsungan sektor pangan strategis.
Tak hanya itu, juga dapat meningkatkan trust pusat terhadap daerah di sektor pertanian saat melakukan klarifikasi faktual atas usulan-usulan DAK tematik untuk Tahun Anggaran 2024 mendatang.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Geber Vaksinasi Jembrana
BACA JUGA:Pembangunan Lahan Pertanian di Enggano Mulai Dijajaki
Apalagi, sudah nyaris 3 tahun ini, daerah tak pernah menjadi obyek dukungan fiskal pusat di sektor irigasi pertanian yang disebut-sebut disebab belum adanya Perda LP2B. (*)