1. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif pusat hingga daerah.
2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
3. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atua pemberian barang barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
4. Memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk
BACA JUGA:Usulan Formasi CASN 2024 Masih Berproses di Pusat
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022
Tidak Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif pusat hingga daerah dengan cara;
1. Ikut kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
BACA JUGA:Tenaga RS Pratama Ipuh Berdayakan ASN Puskemas
BACA JUGA:ASN dan THL Diminta Jaga Kekompakan dan Bangun Komunikasi
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;