Juga menyampaikan, bahwa pada dasarnya dan hakekatnya, perda merupakan legal formal serta dasar hukum dan alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
"Atas dasar itulah, sebagai representasi dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan mengayomi serta mensejahterakan masyarakat," jelas Usman.
Usman Purba yang merupakan ketua Fraksi Nasdem, juga menyampaikan, bahwa fraksi Nasdem di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Waspadai Penyakit Frambusia dan Filariasis
BACA JUGA: Dinas Capil Tambah Pelayanan Adminduk di Kecamatan Penarik
Mendorong dan mendukung pemda Bengkulu utara, berkenaan dengan 3 Raperda yang telah disampaikan oleh wakil Bupati Bengkulu Utara yakni Raperda ABPD Tahun 2023, Raperda RPJPD 2025-2045 dan Raperda penanaman modal dan perizinan berusaha.
Fraksi nasdem berharap kepada pemkab Bengkulu Utara dengan pembahasan raperda ini.
Nantinya, bisa meningkatkan komitmennya dalam pelayanan dan mensejahterakan rakyat dengan merestorasi birokrasi.
Untuk itu, pihak eksekutif diharapkan bisa bersinergi dan mampu menyatukan persepsi.
BACA JUGA:Jangan Timbun Gas Elpiji Subsidi Pemerintah
BACA JUGA:Penyembelihan Hewan Kurban Harus Sesuai Syariat Islam
Sehingga nantinya setelah disahkan menjadi perda akan benar-benar berkomitmen untuk melaksanakan, demi Bengkulu Utara ke depan yang lebih baik.
Kemudian, lanjut Usman, dalam kesempatan tersebut fraksi Nasdem juga mengharapkan.
Agar pemerintah daerah dapat konsisten dalam mengeluarkan peraturan sekaligus memantau secara berkesinambungan terhadap perusahaan swasta yang ada di Bengkulu Utara.
Baik yang berkenaan dengan perizinan, limbah, masalah CSR juga ketenaga kerjaan dan masalah lainnya.
Sehingga tidak menjadi gejolak dan konflik sosial dimasyarakat," demikian Usman Purba. (adv)