MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop).
Kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik pangkalan gas elpiji yang ada di daerah ini.
Agar tidak melakukan tindakan dengan cara menyimpan atau menimbun gas elpiji 3 kilo gram subsisdi pemerintah. Karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan aturan yang berlaku.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP menyatakan.
BACA JUGA:Disperindag Pantau Ketersediaan Elpiji Subsidi di Kecamatan Penarik
BACA JUGA:Pemakaian Gas Elpiji 3 Kg Meningkat, Disperindag Pastikan Stok Cukup
Sebagai antisipasi terjadinya penimbunan dan atau penyalahgunaan gas elpiji subsidi pemerintah.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan mendatangi seluruh pangkalan gas elpiji yang ada di Kabupaten Mukomuko.
"Sebelumnya, kami sudah turun. Dan setiap kami turun ke lapangan. Sudah kami sampaikan. Jangan main-main dan jangan pernah menyalahgunakan gas elpiji 3 kilo gram subsidi pemerintah," tegasnya.
Nurdiana mengaku tidak menginginkan, ada permasalahan di pangkalan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri Disperindag Usulkan Penambahan Kuota Gas Elpiji Subsidi
BACA JUGA: Harga Elpiji Subsisdi di Pangkalan Bervariasi, Tertinggi Rp25.000
Untuk itu diharapkan kepada semua pangkalan yang tersebar di 15 kecamatan agar menjual gas elpiji sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami juga sudah mensosialisasikan kepada pangkalan untuk tidak menjual sembarangan gas elpiji subsidi pemerintah. Kejadian demi kejadian yang pernah terjadi tahun sebelumnya. Jangan terjadi lagi di tahun ini. Makanya kami tidak bosan selalu mengingatkan mereka," katanya.
Ia juga menjelaskan, masyarakat yang akan membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan harus mengikuti prosedur.