Penyelenggara jalan ini, bisa saja mulai dari level pemerintah pusat seperti kementerian termasuk jajarannya seperti Balai Penyelenggara Jalan Negara atau BPJN.
Termasuk juga pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten/kota, via satuan kerja teknis yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ombudsman menegasi, tanggungjawab penyelenggara jalan, bukan semata-mata dimaknai secara sempit. Semisal, memberikan tanda atau rambu-rambu lalulintas saja pada titik jalan yang rusak, bahkan mengancam nyawa manusia.
BACA JUGA:Tanggal 27 Juni Nanti, Pentolan Timnas Indonesia ke Malaysia, Sudah Tahu Belum Agendanya?
BACA JUGA:Mau Motor Injeksi Anda Awet dan Hemat Bahan Bakar! Ini Rahasia Memanaskannya;
Ada ancaman sanksi bagi penyelenggara jalan, ketika tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak. Sanksinya mulai dari ancaman penjara paling lama setengah tahun atau denda Rp 12.000.000;
Lebih serius lagi, ketika jalan yang rusak tersebut tidak kunjung diperbaiki dan mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan ancamannya penjaranya paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 24.000.000;
Masih ada lagi, apabila lantaran kerusakan jalan yang terjadi sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka penyelenggara jalan bisa dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000;
Akan lebih serius lagi, ketika sudah terbukti menyebabkan pengguna jalan luka atau bahkan hingga meninggal dunia, namun penyelenggara jalan masih abai dengan tidak memasang tanda atau jalan rusak yang belum diperbaiki, ancaman pidananya adalah 6 bulan penjara atau denda Rp 1.500.000.
BACA JUGA:Percuma Menggunakan Produk Perawatan Kulit yang Mahal Tapi Lupakan Satu Hal Ini
BACA JUGA:Trik Mengatasi HP Lemot Akibat Kepenuhan Memori. Yang Ampuh.
Ragam sanksi baik penjara hingga denda itu, sebagaimana sudah ditulis sejak lama yakni pada tahun 2009, tepatnya di Pasal 273 dalam UU LLAJ.
Ombudsman, turut mengungkapkan persoalan jalan rusak semancam ini. Apalagi, sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan kerja pelayanan publik.
Lembaga pemerintah ini, fungsinya dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Turut diungkap Ombudsman, bahwa penyelenggaraan jalan yang menjadi kewenangan secara umum adalah Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, sudah diatur dengan jelas.
BACA JUGA:Pengendara Keluhkan Debu dari Truk BB