RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Banjir penugasan pejabat pusat menjadi penjabat kepala daerah atau Pj kada jelang Pilkada Seretak Tahun 2024, turut menjadi sorotan legislatif pusat.
Diketahui, DPR dan pemerintah, Senin, 10 Juni 2024, menggelar rapat kerja yang salah satu pembahasannya adalah terkait keberadaan hingga penilaian sepihak legislatif atas ratusan pj kada yang menyebar di Indonesia saat ini.
Rapat yang dimotori Komisi II DPR RI itu, Mendagri, Tito Karnavian, selaku representasi pemerintah hadir langsung dalam rapat dengan para wakil rakyat.
Politisi PDIP, Junimart Girsang, suaranya cukup lantang dalam ruang rapat kemarin itu. Junimart bahkan bilang, 40 persen Pj kepala daerah yang dilantik pemerintah, dipandang tidak layak.
BACA JUGA:TMMD ke-120 Kodim Bengkulu Utara Wujudkan Mimpi yang Nyaris Sirna
BACA JUGA:Abrasi Pantai, Pemprov Bengkulu Koordinasi Dengan BWSS VII
Yang pertama, kata Junimart, diduga sebaran Pj kepala daerah yang totalnya 101 orang yang diantaranya terdapat pejabat pusat yang ditugaskan ke daerah yang dianggap tidak layak ini, terjadi lantaran langkanya figur-figur di internal Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Lantas, Mendagri pun mengambil sosok di luar Kemendagri yang kini dipimpin mantan Kapolri itu. Lebih lugas, Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menilai sosok di kemendagri bahkan sudah tidak ada.
"....tentu harus kita cermati menyangkut Pj-Pj ini, saudara menteri. Terus terang, hasil dari bukan hanya pengamatan ya, yang kami lihat, dengar dan rasakan, hampir 40 persen para Pj ini memang tidak layak untuk menjadi Pj, saudara menteri," ujar Junimart kepada Mendagri di Gedung Nusantara.
Kondisional yang melatari persoalan penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan birokrat untuk menempati job politis itu, secara implisit diakui politisi PDIP ini sudah sangat dipahami pihaknya.
BACA JUGA:Rakor Nakretrans, Gubernur Rohidin Soroti Angka Pengangguran
BACA JUGA:Komitmen Optimalkan Keterbukaan Informasi di Bengkulu
"Kami pahami kenapa sampai demikian, terus terang mungkin stok di Kementerian Dalam Negeri sudah habis, sudah habis yang akhirnya mengambil dari kementerian lain (untuk menjadi Pj Kepala Daerah). Yang saudara menteri tidak paham tentang pola pikir dan mungkin mereka juga tidak paham tentang bagaimana tata kelola pemerintahan," ucap Junimart yang turut disebarluaskan medsos resmi DPR RI ini.
Dalam wawancara bersama Tempo, Mendagri Tito Karnavian, membincang soal keberadaan pj kepala daerah ini. Tito bilang, tidak hanya mundur dari jabatannya selaku Pj kada.
Tito bahkan menegaskan, pj kepala daerah yang sudah kadung ditugasi pemerintah menjadi kepala daerah, namun justru mencalonkan diri sebagai kandidat, harus mundur dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.