Padahal, secara aturan layaknya pj kades, pejabat yang diambil dari lingkungan birokrat ini memiliki tugas menjaga iklim penyelenggaraan roda pemerintahan di daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Membaca tahapan penyelenggaraan, saat ini KPU daerah-daerah tengah dalam tahapan verifikasi pencalonan untuk jalur independen.
Lembaga penyelenggara kontestasi itu, tengah melakukan verifikasi faktual atas dokumen syarat dukungan minimal bakal calon kepala daerah dari non partai politik ini.
BACA JUGA:Gembung Raya Blank Spot, Warga Merintih Butuh Internet
BACA JUGA:Tahun Ini, Kebutuhan Hewan Kurban Diprediksi Menurun
PKPU memang mengamanatkan, tahapan pencalonan didahului dengan memberikan ruang bagi kandidat non parpol atau independen.
Setelah rampung verifikasi faktual, khusus bagi daerah-daerah yang memiliki bakal calon independen. Menjadi kick off tahapan pencalonan yang dijadwalkan akan digelar pada Agustus mendatang. (*)