Maka setiap usaha air minum isi ulang wajib dilakukan pemeriksaan kualitas airnya berdasarkan Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Air Minum, Permenkes Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Laksana Pengawasan Air Minum, serta Permenkes Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum.
BACA JUGA: Awas Covid-19, Dinkes Terbitkan Surat Edaran
BACA JUGA:Penyebaran HIV/AIDS Masih Menghantui. Ini Langkah Dinkes Mukomuko...
"Standar inilah yang digunakan sebagai tolok ukur kualitas air yang layak untuk digunakan. Dan untuk pemeriksaan rutin terhadap lingkungan, sanitasi, dan peralatan. Dilakukan empat bulan sekali. Sedangkan untuk pengambilan sampel air untuk di uji ke laboratorium itu dilaksanakan setahun sekali," pungkasnya. (*)