Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, SH, MT sebelumnya menyampaikan.
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Baru Miliki Satu Tenaga Ahli Uji Kir
BACA JUGA:Warga di Zona Merah Harus Tanggap Bencana
Pemkab Mukomuko harus segera membuat dan menyusun dokumen rencana kontinjensi untuk menghadapi ancaman bencana gempa dan tsunami di daerah ini.
Dokumen rencana kontinjensi itu dibuat, bertujuan sebagai pedoman dalam penanganan darurat bencana. Agar pada saat tanggap darurat dapat terkelola dengan cepat dan efektif serta sebagai dasar memobilisasi berbagai sumber daya para pemangku kepentingan atau stake holder.
"Selain itu, tujuan dari penyusunan tersebut juga untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan pemerintah daerah terkait kebencanaan khususnya bencana gempa bumi dan tsunami agar dapat merespon bencana secara cepat dan efektif," jelasnya.
Ia juga menyatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang akan membantu melakukan penyusunan rencana kontinjensi di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:BPBD Kesulitan Usulkan Dana Perbaikan Jalan Evakuasi Bencana di Mukomuko
BACA JUGA:Pedagang Ternak Diminta Urus Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Mengingat wilayah kabupaten ini sebagian diantaranya berada di dataran rendah dengan potensi ancaman bencana dalam tingkat medium atau menengah.
Oleh sebab itu, sambung Ruri, dokumen terkait rencana kontijensi tersebut menjadi penting tidak hanya dalam skala nasional, provinsi, dan Kabupaten. Akan tetapi juga untuk kecamatan dan juga desa.
"Dalam penyusunan dokumen kontinjensi itu dimulai pada Senin, 10 Juni 2024. Kami sangat berterimakasih kepada tim ahli dari BNPB yang sudah siap membantu kami dalam melakukan penyusunan dokumen," ungkapnya.
Ruri juga menyatakan, untuk penyusunan dokumen ini tidak dapat berdiri sendiri. Dan harus melibatkan partisipasi dari semua OPD terkait, karena dokumen rencana kontingensi tidak hanya milik BNPB dan BPBD semata.
BACA JUGA:Dana Penanggulangan Bencana Disiapkan Rp200 Juta
BACA JUGA:Sekolah di Kabupaten Mukomuko Kekurangan Sarana Prasarana
Namun merupakan dokumen milik Kabupaten Mukomuko secara utuh. Sehingga rencana kontingensi itu dibuat secara partisipatif, kolaboratif dan kesepakatan dari semua OPD terkait.