Pedagang Ternak Diminta Urus Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko-Radar Utara/Wahyudi-
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, kembali mengingatkan kepada seluruh pedagang ternak yang ada di daerah ini.
Agar dapat mengurus surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH.
Karena SKKH itu menjadi salah satu legalitas bagi para pedagang untuk memastikan hewan bahwa hewan ternak yang mereka jual itu kondisinya sehat.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, S.Pt ketika dikonfirmasi menyatakan.
Desakan mengurus SKKH itu kembali digaungkan, lantaran kesadaran pedagang ternak untuk mengurus SKKH itu hingga sekarang masih sangat rendah.
BACA JUGA:Dana Penanggulangan Bencana Disiapkan Rp200 Juta
BACA JUGA:Sekolah di Kabupaten Mukomuko Kekurangan Sarana Prasarana
Meski sosialisasi ke lapangan sudah tidak kurang-kurang.
“Dari sekitar 35 pedagang ternak di Kabupaten Mukomuko, baru ada beberapa pedagang yang mau mengurus SKKH. Kalau mereka tidak mau mengurus SKKH, siapa yang bisa menjamin hewan ternak yang akan mereka jual itu sehat. Itulah sebabnya, SKKH itu penting. Dengan adanya SKKH maka dipastikan ternak yang mereka jual itu sehat. Karena sebelum SKKH dikeluarkan, petugas akan memeriksa kondisi kesehatan ternak,” katanya.
Terlebih lagi saat ini, masyarakat Kabupaten Mukomuko dan masyarakat dari luar daerah sedang banyak mencari hewan ternak.
Untuk qurban di hari raya Idul Adha tahun 2024.
Dan salah satu syarat hewan bisa dijadikan qurban apabila kondisinya sehat.
BACA JUGA:Nasabah BRI Unit Arma Kota, Boyong Toyota Calya Dalam Undian Simpedes di Padang Jaya