RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ada perubahan skema penyaluran pupuk subsidi mulai tahun ini. Itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 1 Tahun 2024.
Regulasi yang diteken Mentan, Andi Amran Sulaiman ini, merupakan peraturan yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yaitu tentang ketentuan umum, pupuk bersubsidi, Jenis pupuk organik dan Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat.
Lewat beleid anyar yang dileges putra dari seorang veteran kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, 27 April 1968 itu, kini Rencana Detail Kebutuhan Kelompok atau RDKK online, dievaluasi saban empat bulan.
Artinya, dalam setahunnya, pemerintah akan melakukan evaluasi sebanyak 3 kali, terkait pendistribusian barang bersubsidi tersebut.
BACA JUGA:Awasi Ketat Pendistribusian BBM, Kapolsek: Warga Jangan Panik!
BACA JUGA:Ribuan Pasang Mata Saksikan Pembukaan MTQ Provinsi Bengkulu Ke XXXVI di Bengkulu Utara
Terpantau, sejak kemarin, 5 Juni 2024, pemerintah membuka aplikasi e-RDKK dan akan dilakukan hingga 18 Juni nanti.
Maka, pemerintah daerah melalui penyuluh pertanian yang ingin melakukan input dan atau update data petani penerima manfaat dapat memanfaatkan tahapan yang akan berlangsung hingga dasarian kedua Juni itu.
Setidaknya, ada 4 hal yang perlu dicermati oleh penyuluh pertanian se Indonesia dengan adanya regulasi anyar ini.
Dijelaskan, proses penginputan ke aplikasi e-RDKK harus mencermati beberapa hal penting yang meliputi :
Penambahan NIK yang baru atau petani yang sebelumnya belum masuk RDKK dengan verifikasi dan persetujuan berjenjang sampai dengan kepala dinas;
BACA JUGA: Listrik Padam 3 Hari Terakhir, Sejumlah Desa di Pinang Raya Gelap-gelapan
BACA JUGA:Peraturan Pemerintah Terkait Pengentasan Pegawai Honorer, Segera Terbit. Otomatis Langsung jadi ASN?
Selanjutnya, penambahan luasan lahan dan pupuk pada MT tertentu yang sebelumnya tidak masuk dengan verifikasi dan persetujuan berjenjang sampai dengan kepala dinas;
Update NIK eksisting atau data yang sudah disetujui kepala dinas untuk volume pupuk serta penambahan pupuk organik bagi NIK eksisting yang telah terdaftar sesuai dengan rekomendasi wilayah.