Ia menyebutkan, jika jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 400 orang. Maka kebutuhan Pantarlih pada TPS sebanyak dua orang. Namun, jika daftar pemilih dibawah 400 orang Pantarlih hanya dibutuhkan satu orang.
BACA JUGA:Venue Utama Harus Antisipasi Hujan
BACA JUGA:Ini Peluang Duit dari Efek Domino Pemutihan Pajak Program Gubernur Rohidin Mersyah
"Itu aturannya. Yang jelasnya, kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Setelah perekrutan Pantarlih, proses tahapan penyelenggara Pilkada 2024 dilanjutkan dengan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS). Diharapkan pemilih pemula ataupun generasi muda dapat ikut serta menjadi bagian penyelenggara Pilkada 2024," harapnya. (rel)
Kategori :