KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Camat Ketahun, Nasri, S.Pd memastikan, bahwa kekosongan jabatan kepala desa (Kades) defenitif di Desa Kualalangi Kecamatan Ketahun tidak menghambat jalannya roda pemerintahan di desa.
Sementara ini kata Camat, posisi jabatan Kades Kualalangi dilimpahkan kepada Plh Kades.
"Sementara ini, Jabatan Kades kita limpahkan ke Plh Kades yakni Sekdes di desa setempat. Sehingga roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa," ujar Camat kepada Radar Utara, Senin, 03 Juni 2024.
Diakui Camat, penugasan kepada Plh Kades di Desa Kualalangi ini hanya bersifat sementara.
BACA JUGA: Hasil Monev Kecamatan: Laporan Keuangan Syarat Wajib Usulan DD Tahap II
BACA JUGA: PKD Napal Putih Dilantik, Camat: Bekerjalah, Sukseskan Pilkada 2024
Selanjutnya, kata Camat, jabatan Kades defenitif akan dilanjutkan secara estafet oleh seorang Pj Kades dari golongan PNS.
"Kita tunggu hasil musyawarah BPD. Jika nanti BPD memiliki kandidat Pjs Kades dari PNS yang mau diusulkan, silahkan usulkan kepada kami. Sebaliknya, jika BPD menyerahkan kepada kami (kecamatan) maka kami akan memprosesnya," pungkas Camat.
"Dan hari ini, kami telah melakukan pemanggilan kepada Ketua BPD dan Plh Kades Kualalangi untuk datang ke Kantor Camat. Pemanggilan yang kita lakukan masih berkaitan dengan tugas BPD dan Plh Kades," tandasnya.
Sebagai informasi, bahwa Kades Kualalangi defenitif, Apriadi, telah tutup usia atau meninggal dunia sepekan lalu.
BACA JUGA:Penuhi Syarat Ini Untuk Usulan Pencairan Dana Desa Tahap II
BACA JUGA:Itjen Kemendes PDTT RI Periksa Kegiatan Dana Desa di Napal Putih
Sehingga saat ini, posisi jabatan Kades defenitif Desa Kualalangi mengalami kekosongan dan harus digantikan secara estafet oleh Plh Kades, Pj Kades hingga nantinya dilakukan Pilkades. (*)