Jabatan Kades dan BPD Bakal Diberlakukan Selama 8 Tahun
Jabatan Kades dan BPD Bakal Diberlakukan Selama 8 Tahun-NET -
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perubahan undang-undang desa yang telah disepakati oleh DPR akan segera diberlakukan.
Ini sesuai dengan respon pihak eksekutif yang telah melakukan pengesahan terhadap perubahan undang-undang desa sejak 27 April 2024 lalu.
Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara, beberapa poin mendasar yang terdapat di dalam perubahan undang-undang desa ini.
Adalah tentang masa jabatan kepala desa (Kades) dan anggota lembaga BPD.
BACA JUGA:Waspada, Cuaca Ekstrim Mengancam Masyarakat
BACA JUGA:Realisasi Jalan Napal Putih Muara Santan Belum 100 Persen, Semoga Berkelanjutan!
Dimana masa jabatan Kades dan BPD akan berlaku selama 8 tahun dan terbatas maksimal hanya boleh menjabat sebanyak dua periode.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait di kabupaten terkait perubahan undang undang desa yang mengatur masa jabatan Kades dan BPD ini.
Saat ini perubahan undang undang desa itu sudah disahkan, oleh pemerintah pusat," ungkap Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, SIP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP pada Kamis, 16 Mei 2024.
Dikatakan Sutikno, perubahan undang undang desa itu akan diterapkan.
BACA JUGA:BLT-DD dan Honor Kelembagaan Bulan Mei Disalurkan Pemdes Gunung Payung
BACA JUGA:Kumpul di Masjid Babul Jannah, 42 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan ke Arga Makmur
Setelah beberapa tahapan dari pusat ke daerah sudah bergulir.
Sementara ini kata Sutikno, pihak kabupaten masih menunggu turunan perubahan undang undang desa itu sampai ke kabupaten.