Tahap Persiapan, terbagi dalam 8 poin mulai dari perencanaan program dan anggaran, pembentukan badan adhoc sampai dengan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tahap Penyelenggaraan, diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dilanjut dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon partai politik, pendaftaran, penelitian sampai dengan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Tags : #vermin syarat dukungan balon independen
#verifikasi administrasi
#syarat pencalonan perseorangan
#pilkada 2024
#pilkada
#jalur independen
Kategori :
Terkait
Senin 04 Nov 2024 - 22:56 WIB
Sambang Desa di Urai, Kapolsek Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas
Senin 04 Nov 2024 - 22:45 WIB
47 PTPS Pinang Raya Dilantik & Disumpah, Panwascam Minta Lakukan Ini...
Minggu 03 Nov 2024 - 21:31 WIB
Camat Napal Putih Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada 2024
Minggu 03 Nov 2024 - 20:49 WIB
Blusukan, Calon Bupati ASA : Jangan Lupa, Nomor Urut 1
Minggu 03 Nov 2024 - 20:24 WIB
Selama Pilkada, 17 Puskesmas di Mukomuko Standby 24 Jam
Terpopuler
Senin 04 Nov 2024 - 21:33 WIB
Lamur Persoalan Sentral Eks Kebun Agricinal
Senin 04 Nov 2024 - 21:53 WIB
H-24 Pilkada, Survei LSI Tunjukkan Helmi-Mi'an Ungguli ROMER
Senin 04 Nov 2024 - 22:20 WIB
Pembebasan Lahan, Dinas Perkim Mukomuko Butuh Rp20 Miliar
Senin 04 Nov 2024 - 22:35 WIB
Pemkab Mukomuko Targetkan Serapan DAK Tahun 2024 Diatas 98 Persen
Senin 04 Nov 2024 - 23:08 WIB
Kemenkeu Rilis Rincian Dana Desa Tahun 2025 Senilai Rp72 Triliun
Terkini
Selasa 05 Nov 2024 - 21:30 WIB
Tingkatkan Kualitas SDM, Pemprov Bengkulu Kerja Sama dengan Jepang
Selasa 05 Nov 2024 - 21:28 WIB
Pemdes Lubuk Sanai 3 Salurkan BLT DD Bulan November Tahun 2024
Selasa 05 Nov 2024 - 21:28 WIB
TPT Bengkulu Turun 0,31 Persen
Selasa 05 Nov 2024 - 21:26 WIB
RAPBD TA 2025 Setuju Dibahas, Makan Siang Gratis Jadi Catatan
Selasa 05 Nov 2024 - 21:23 WIB