Balon Independen, Harus Perbaiki Lagi Syarat Dukungan

Sabtu 01 Jun 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Hal ini sejalan dengan Pasal 41 ayat 2 huruf a yang diterangkan dalam UU Pilkada. Maka, dengan 19 kecamatan, artinya syarat dukungan harus menyebar setidak-tidaknya pada 10 kecamatan.

Kalau menghitung jumlah syarat dukungan yang telah disampaikan Pitra Martin kepada KPUD, maka kesalahan atau jumlah syarat dukungan yang TMS, tidak boleh lebih dari 1.146 dukungan.

Pasalnya, syarat dukungan minimal di daerah ini adalah 21.784. Sedangkan, syarat dukungan adninistrasi yang disampaikan bakal calon berjumlah 22.930 dukungan.

"Obyek saat verifikasi faktual nanti, bukan sistem sampling tapi total sampling," tegasnya.

Soal verifikasi administrasi kedua, yang artinya ketika dalam vermin perbaikan kesatu masih belum ditemukan kecukupan syarat dukungan? 

BACA JUGA:Wilayah Bengkulu : Waspadai Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang

BACA JUGA:Proyek Rehabilitasi Los Pasar Ikan Lubuk Sanai 3 dan Tunggang Segera Dilelang

Ganti mengaku belum mengatahui, apakah ada perbaikan kedua. Sebagai satker KPU yang bersifat menjalankan fungsi sebagai pengguna aturan, KPUD lebih merujuk pada regulasi yang ada. 

"Apakah ada perbaikan kedua? itu menunggu aturan lagi. Karena tidak dijelas di surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024," ungkapnya. 

Namun yang jelas, berdasarkan rujukan tahapan penyelenggaraan, tahapan pendaftaran atau pencalonan, akan dimulai pada Agustus mendatang. 

Dengan artian, proses yang saat ini tengah diperuntukkan bagi bakal calon perseorangan, adalah tahapan pra pencalonan. 

"Kalau di Piala Dunia itu, proses bakal calon independen saat ini adalah kualifikasi, untuk mendapatkan golden tiket piala dunia yakni pencalonan pada Agustus nanti," paparnya menganalogikan tahapan jalur independen saat ini. 

BACA JUGA:Pelaku UMKM Wajib Tau!! 8 Tips Bayar Pajak secara Online bagi UMKM

BACA JUGA:Tiga Warga Positif DBD, Dinkes dan Pemdes Ujung Padang Kolaborasi Fogging Mandiri

Paripurna bulan Juni, KPU di daerah akan memulai tahapan pencalonan. Hal ini menjadi penegasan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Untuk diketahui, PKPU yang dirilis pada 26 Januari 2024 yang menjadi rujukan penyelenggaraan ini, mengatur tahapan persiapan dan penyelenggaraan. 

Kategori :