"Kalau melihat peluangnya sangat memungkinkan naik ke penyidikan. Makanya, kita selesaikan dulu pemeriksaan para saksi ini," katanya.
BACA JUGA: BUMDes Berangan Mulya Naik Penyelidikan, Jaksa Bakal Panggil Sekda Mukomuko
BACA JUGA:Ragam Persoalan BUMDes Jadi Temuan Inspektorat
Sebelumnya, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah melimpahkan berkas penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko ke penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Perkara itu telah menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko Abdiyanto.
Yang saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes. Bocoranya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Ditemukan beberapa poin dalam penggelolaannya yang menjadi dasar perkara itu bisa diteruskan ke bidang Pidsus.
BACA JUGA:Ngeri.! Kasus BUMDes Berangan Mulya Berlanjut, Jaksa Panggil 2 Orang Saksi
BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi BUMDes, Jaksa Pastikan Sekda Mukomuko Dapat Giliran
“Kami menduga ada perbuatan melawan hukum (PMH). Ini nantinya akan didalami di bidang pidana khusus,” katanya.
Sebagaimana diketahui, perkara ini ditangani Kejari Mukomuko setelah adanya laporan masyarakat terkait ada dugaan korupsi yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. (*)