RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pilkada 2024 yang menyebar pada 215 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, resmi dilantik.
Pantauan RU, membaca Surat KPU Bengkulu Utara Nomor : 281/PP.04.2-Pu/1703/2024 yang terbit tanggal 24 Mei 2024, penyelenggara elektoral itu melansir pengumuman hasil wawancaranya.
Diketahui, tidak seluruh PPS, tidak mendapatkan 2 kali jumlah kebutuhan sebagaimana dipersyaratkan. Meskipun, diketahui, KPU Bengkulu Utara sudah melakukan perpanjangan pendaftaran.
Setidaknya 9 desa, tidak memiliki pengganti. Pasalnya, setidak-tidaknya hasil tes wawancara, akan menetapkan 6 besar peserta lolos wawancara.
BACA JUGA:DPRD BU Dukung Program Daerah Untuk Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi SDI
Dengan tiga besar yang akan dilantik sebagai PPS Pilkada. Posisi 4,5 dan 6 akan menempati kans ketika terjadi Pergantian Antar Waktu atau PAW.
Sebanyak 1.141 peserta tes akhir itu, ditetapkan sebagai peserta terpilih serta peserta pengganti atau persiapan Pergantian Antar Waktu alias PAW.
Mestinya dengan lokus PPS yang menyebar pada 220 desa dan kelurahan, dikalikan dengan 2 kali jumlah kebutuhan, hasil wawancara akan berjumlah 1.320 orang.
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, tak menampik hasil akhir yang berdasarkan tes wawancara tersebut.
BACA JUGA:Warga Bukit Tinggi Sumringah, Sambut Pengerasan Jalan Program TMMD yang Nyaris Selesai
BACA JUGA:Tanam Tak Serentak, Panen Diperkirakan September
Dia menyampaikan, lokus PPS yang tidak sampai mendapatkan 2 jumlah kebutuhan, sudah diatur dalam petunjuk teknis perekrutan PPK dan PPS Pilkada 2024.
"Ketika nantinya diharuskan melakukan PAW, maka akan dikoordinasikan dengan desa atau kelurahan setempat hingga pemerintah daerah melalui dinas pendidikan," ujar Santoso, menjelaskan.
Badan ad hoc yang berjumlah 660 orang atau 3 orang untuk setiap desa dan kelurahannya itu, usai pelantikan dan penandatanganan pakta integritas, pada Minggu, 26 Mei 2024, melanjut ke bimbingan teknis.