Dimana dalam permendagri ini menyatakan bahwa wali data daerah adalah perangkat daerah yang mengurusi urusan pemerintah daerah bidang statistik.
Dimana bidang statistik ini, dalam tatanan pemerintahan di Kabupaten Bengkuu Utara bergabung dengan Dinas Kominfo.
Jadi wajib hukumnya bagi Diskominfo untuk jadi wali data.
Oleh karena itu, lanjut Edi Putra, diharapkan agar pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Weekend, Sebutan Keren Namun Tetap Efisien, Aktif dan Produktif
BACA JUGA:Penting! Berikut 5 Makna Sederhana yang Tersirat Dalam Pesta Pernikahan di Pedesaan
Melalui SKPD Kominfo yang merupakan OPD pengelolaan data dan informasi pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, segera mungkin merealisasikan open data.
Agar permasalahan data yang berpengaruh pada pada capaian data segera teratasi.
"Kami sangat mendukung, apabila ada program dari SKPD dimaksud untuk menyampaikan informasi yang akurat, benar dan dan bertanggung jawab kepada masyarakat luas.
Tentang berbagai hal dan kemajuan di Kabupaten Bengkulu Utara melalui media masa baik online cetak maupun elektronik.
Agar masyarakat memahami secara benar tentang perkembangan Kabupaten Bengkulu Utara," jelas Edi Putra.
BACA JUGA:Ini Bahaya Kebiasaan Jari Menempel di Tuas Rem Depan Saat Bermotor di Jalan Raya
BACA JUGA:Perhatikan 3 Hal Ini, Agar Mobil Irit Bahan Bakar. Salah satunya, Tekanan Angin Ban...
Untuk diketahui, Kebijakan SDI ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menimbang.
Bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara bersama terintegritasi dan berkelanjutan.
Kemudian dalam PP ini juga menimbang bahwa untuk mendapatkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan.