BACA JUGA:Waktu Dan Cara Penyemprotan Rumput Untuk Hasil Yang Maksimal
BACA JUGA:Punya Masalah Dengan Kesehatan Mental? Ini Langkah Mudah Menjaga Kesehatan Mental
Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Utara, Taufik Akbar Pane, SE,M.Si, dibincangi membenarkan soal ini.
Kata dia, pihaknya sudah menyampaikan kepada publik atau menyeberluaskan informasi perekrutan PPKD Pilkada 2024.
Dia juga membenarkan, soal besaran honor PKD yang berbasis kelurahan dan desa. Begitu juga dengan masa tugasnya selama Pilkada 2024.
"Masa kerjanya terhitung mulai Juni hingga November 2024 dengan honor sebesar Rp 1.100.000 perbulannya," ia menjelaskan.
Turut disyaratkan pula, soal pendidikan minimal bagi calon pendaftar yakni minimal Sekolah Menengah Atas atau SMA sederajat.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Calon PPS Terpilih Pilkada 2024
BACA JUGA:365 Rumah Warga Masuk Zona Berbahaya
Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
"Telah mengundurkan diri setidak-tidaknya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon," jelas Tri Suyanto menegaskan.
Pendaftar juga harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah inkrah, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Calon peserta juga dilarang jika pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, legislatif mulai dari pusat hingga daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun," jelasnya lagi.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Rekayasa Lalulintas Atasi Kemacetan Acara Tabliq Akbar
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Trans Enggano Capai 80 Persen