Membaca pengumumannya, terdapat 4 lampiran yang wajib disampaikan oleh setiap pendaftar.
Lampiran itu mulai dari surat lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja. Selanjutnya lampiran soal ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK atau pejabat berwenang, bagi ASN yang mendaftar.
Lampiran Surat Permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
Selanjutnya lampiran yang ditegaskan dalam penjelasan huruf h yang memuat poin-poin sebagaimana diterang pada angka 1 hingga 8.
BACA JUGA:Pembangunan Lahan Pertanian di Enggano Mulai Dijajaki
BACA JUGA:Polres Mukomuko Kerahkan 233 Personil Pengamanan Tabliq Akbar UAS
Tri menyampaikan, untuk surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang disampaikan sebelum pelantikan.
"Untuk diperhatikan, surat keterangan sehat dari instansi swasta, klinik atau pun dokter praktik, tidak diterima," tegasnya. (*)
PENGUMUMAN LULUS ADMINISTRASI PPKD Pilkada 2024, Klik link ini