RADAR UTARA - Banyak yang tidak tau arti garis kuning di jalan. Berikut ini arti garis kuning yang ada di jalan. Ternyata, garis kuning di jalan mempunyai arti tertentu bukan asal diberi warna kuning saja. Malah pemberian garis kuning di jalan ini sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Khusus arti garis kuning di jalan diatur dalam peraturan menteri perhubungan dalam negeri nomor 67 tahun 2018 Pasal 6 ayat 2 peraturan ini. Berisi tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Di dalamnya dijelaskan kalau Marka jalan berwarna kuning, tanda untuk jalan Nasional. Sedangkan Marka berwarna putih digunakan jalan selain jalan Nasional.
Jalan Nasional sendiri merupakan jalan-jalan yang menjadi perhubungan antar ibu kota provinsi . Status jalan Nasional diberikan juga kepada jalan strategis Nasional dan Tol.
Di ayat 3 dalam pasal yang sama dijelaskan juga, lebih lanjut soal penerapan garis kuning di jalan. Garis Kuning yang dimaksud pasal dua bisa berupa garis utuh dan atau garis putus-putus sebagai pembatas atau pembagi jalan.
Garis kuning juga bisa berupa garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalulintas sisi kanan dan kiri.
Itulah arti garis kuning yang ada di jalan. (*)