Agar tidak membuka celah praktik prostitusi. Karena izin yang mereka miliki adalah usaha panti pijat.
BACA JUGA:Parah.! Satpol PP Temukan Alat Kontrasepsi di Depan Kantor DPMD
BACA JUGA:Libur Lebaran Tahun 2024, Satpol PP Giatkan Patroli di Komplek Perkantoran
Jika melakukan kegiatan diluar dari izin, tentu usaha yang mereka geluti bisa ditutup secara paksa.
"Itu ancamannya. Maka dari itu, setiap kali kami patroli dan mendatangi lokasi panti pijat. Pemilik usaha itu selalu kita berikan imbauan agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan aturan pemerintah," pungkasnya. (*)
Kategori :